EXPRESI.co, BONTANG -, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkit) Bontang dilaporkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas jelang Pilkada Bontang.
Kedua ASN tersebut yakni Nasrullah dan Sigit Alfian. Dua ASN itu diketahui saat ini masuk dalam busra bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Keduanya mendaftar calon kepala daerah ke beberapa partai politik
Mereka diduga melanggar UU 20 Tahun 2023 pasal 9, 2, 12 dan 24 tentang Netralitas Pegawai ASN.
“Dua ASN ini juga diduga melanggar PP 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik pegawai ASN,” Ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bontang, Ismail Usman .
Ismail menuturkan, dua dugaan pelanggaran netralitas ini merupakan laporan hasil pengawasan Bawaslu selama masuk tahapan Pilkada Bontang. Keduanya diketahui telah mengambil formulir ke partai politik untuk diusung sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
“Bawaslu tidak menangani dugaan pelanggaran netralitas. Kami hanya meneruskan LHP ke KASN. Saat ini sudah ada satu berkas dugaan pelanggaran yang kami kirim ke KASN. satunya lagi mungkin minggu ini setelah kami tetapkan di pleno,” terang Ismail.
Diakhir dia mengimbau agar para ASN di Bontang agar mematuhi aturan netralitas jelang Pilkada.
“Kami imbau agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis saat Pilkada,” tegasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan