Operasi Mahakam Jaring 129 Pelanggar Lalu Lintas, Didominasi Anak di Bawah Umur

Redaksi

Operasi Mahakam yang dilakukan Tim Gabungan sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024. (Dok. Expresi).

EXPRESI.co, BONTANG – Operasi Mahakam yang digelar Polres Bontang menjaring 129 pelanggaran lalu lintas selama dua pekan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Ferguson melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan Operasi Mahakam yang digelar sejak 4 Maret 2024 lalu telah selesai.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan operasi Mahakam menyita 52 unit kendaraan roda dua, 27 buah Surat Isin Mengemudi (SIM) , dan 40 buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

BACA JUGA:  Ini 10 Poin Penting dari UU TPKS, Disahkan DPR Setelah Perjuangan Panjang

“Tim gabungan kami merincikan, 57 pelanggar tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), 47 tidak dapat menunjukkan STNK, dan 17 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, 5 pelanggar tidak mengenakan helm dan tiga kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL),” jelasnya.

Dikatakan, pelanggar lalu lintas terbanyak merupakan pengguna kendaraan roda dua.

“Kendaraan yang kami sita masih di halaman Satlantas dan pelanggaran ini didominasi anak di bawah umur yang tidak punya SIM,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pendatang dan Pemudik di Balikpapan bakal Berstatus ODP

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, razia Mahakam ini, instruksi dari Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia, mulai 4 -17 Maret 2024. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer