EXPRESI.co, BONTANG – Kuasa Hukum Raking menilai Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya sebagai anggota DPRD Kota Bontang tidak mengedepankan asas kepastian hukum dan tak berkeadilan.

Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nomor 100.1.2./07/B.POD.II/2024 tentang peresmian pemberitahuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dinilai tidak menghargai proses hukum yang berjalan.

Raking digantikan lantaran dirinya kembali maju dalam kontestasi politik 2024 tetapi melalui partai berbeda.

“Tanggal 6 Februari kemarin kami telah menerima salinan SK Gubernur terkait PAW klien kami. Bahkan surat dan dokumen yang kami kirimkan kepada gubernur tidak dipertimbangkan dalam SK tersebut,” kata Ahmad Said, selaku kuasa hukum yang bersangkutan, saat dikonfirmasi Expresi.co melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/2/2023).

Dia menyayangkan sikap gubernur yang mengeluarkan SK PAW, sementara proses hukum belum selesai.

Said mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang terkait PAW Raking.

Selain itu, sengketa kepengurusan partai Berkarya di pusat juga masih berjalan di MA.

“Semua proses ini masih berjalan, kenapa terburu-buru mengeluarkan putusan itu,” jelasnya.

“Klien kami merasa di perlakukan tidak adil, maka kami akan melakukan langkah dan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam hal ini gugatan PTUN terhadap SK tersebut,” pungkas Said.

Sementara, Ketua Partai Berkarya Bontang, Eko Satria mengatakan proses PAW Raking akan dilakukan Senin 12 Februari 2024.

Raking diganti Tri Ismawati hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) sudah keluar dan PAW akan dilakukan.

“Iya hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pelantikan,” katanya saat dihubungi awak media,” Sabtu (10/2/2024).

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Expresi.co sudah mencoba menghubungi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, kami belum mendapat tanggapan apapun terkait proses PAW Partai Berkarya, khususnya di Kota Bontang. (YUB)