Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosperda Bantuan Hukum, Mimi Sebut untuk Kesejahteraan

Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Pane dalam Sosperda Bantuan Hukum (dok: pribadi)

EXPRESI.co, SAMARINDA – Sejak Sabtu (28/10) para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Sosperda di masing-masing dapilnya.

Sebagaimana rekannya yang lain, Anggota DPRD Kaltim, Mimi M Pane juga melakukan sosialisasi Perda (Sosperda) di Balikpapan, Senin (30/10/2023).

Perda yang disosialisasikan legislator PPP itu ialah perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

“Program ini adalah program wajib bagi kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat apa lagi terkait masalah hukum,” ungkap Legislator Kaltim itu.

Mimi M Pane mengatakan, perda yang ia sosialisasikan itu merupakan pijakan untuk membantu menyejahterakan masyarakat.

“Sosialisasi ini penting bagi kami untuk menyampaikannya ke masyarakat. Sebab Sosperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

BACA JUGA:  DPRD Evaluasi Progres Dana Hibah Pemprov Rp 8 Miliar Ke ITK

Sosialisasi ini juga, kata Mimi, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu pemerintah.

Dia menerangkan, dibuatnya Perda bantuan hukum, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat pada sebuah masalah hukum.

“Dengan adanya perda ini masyarakat yang tidak mampu sangat dimudahkan. Sebab, pemerintah menjamin hak hukumnya dengan menggunakan dana APBD. Jadi pemohon tidak pakai duit sama sekali,” tuturnya.

Dengan perda itu, timpal Mimi, untuk mendapatkan bantuan hukum, “Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya,” ujar Perempuan kelahiran Medan itu.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri Ajak Warga Jalin Hubungan Harmonis

Kata Mimi, Indonesia merupakan negara hukum. Dalam prinsipnya negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

“Maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum (PBH) bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” pungkas Anggota Komisi III itu.

Diketahui, dalam sosialisasi tersebut turut hadir Dosen Fakultas Hukum Universitas Banjarmasin (Uniba), Bruce Azhwar selaku narasumber dan Ardiansyah Anggota DPRD Kota Balikpapan, serta masyarakat setempat. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer