Gelar Sosper di Jalan Antasari, Sapto Setyo Pramono: Agar Masyarakat Memahami

Redaksi

EXPRESI.co, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Bertempat Jalan Pangeran Antasari, Sosper juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum, yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.

Kata Sapto Setyo Pramono, Sosper ini digelar agar masyarakat lebih mengenal hukum. Makanya, masyarakat juga harus mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjerat kasus humum. “Termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim,” katanya.

BACA JUGA:  Lawan Paham Pecah Belah, Baharuddin Demmu Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Bagi politisi Partai Golongan Karya ini, Sosper tentang penyelenggaraan bantuan hukum sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang tidka mampu dari segi ekonomi. Makanya dia berharap, Sosper ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun masyarakat Kaltim yang berkonflik dengan hukum.

“Agar masyarakat memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggungan dengan hukum,” katanya. “Penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online. Hindari ujaran kebencian dan caci maki di media sosial,” timpal Sapto Setyo Pramono.

BACA JUGA:  Sering Macet, Ketua Komisi III Minta Bangun Jalan Layang di Kecamatan Sungai Kunjang

Dia menguraikan, bantuan hukum yang diberikan Pemprov Kaltim bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu secara gratis. Selain itu objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan, dan waris.

Soal standar tidak mampu yang disyaratkan, bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, dan pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon. “Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT (Rukun Tetangga, Red.) setempat,” jelasnya. (*/Fn/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer