EXPRESI.co , BONTANG — Sejumlah posisi Kepala Dinas (Kadis) di Kota Bontang alami kekosongan usai gelombang mutasi jilid pertama.
Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka seleksi calon Kadis atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 6 posisi tersebut, Selasa 30 September 2025.
Seleksi calon pejabat baru ini bakal dilakukan secara terbuka, berdasarkan Pengumuman Nomor : 15/Pansel-JPTP.Bontang/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kursi yang Kosong
Ketua Panitia Seleksi, Aji Erlynawati menyampaikan pendaftaran seleksi jabatan Kadis dimulai Senin, 29 September 2025 hingga Senin, 13 Oktober 2025.
Pendaftaran dibuka untuk Kadis Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain itu, seleksi juga dibuka untuk kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketentuan
Tidak boleh sembarang orang. Ada ketentuan umum. Antara lain usia maksimal 56 tahun, ASN, minimal pendidikan Diploma IV atau Strata 1.
Bahkan, harus punya kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural, tentu saja sesuai standar kompetensi jabatan.
Lalu, syarat lainnya adalah minimal 5 tahun dia berpengalaman di jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif.
Selain itu, rekam jejak jabatan menjadi pertimbangan. Seperti mengukur integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan bebas narkoba, pernah atau sedang menduduki jabatan Administrator eselon IIIA paling singkat 2 tahun. Atau eselon IIIB paling singkat 3 tahun. Atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
Seleksi ini juga memperhitungkan kompetensi dengan syarat telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator.
Dan 2 tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS.
Selanjutnya, melampirkan surat keterangan bebas temuan yang ditandatangani Inspektur daerah/Instansi pelamar. Berkas unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pelamar mendapatkan persetujuan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian. Terakhir, calon pelamar telah melaporkan harta kekayaan pribadi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT tahun 2024 pada tahun 2025.
“Penyeleksian akan diumumkan nanti di Hari kamis, 30 Oktober 2025,” kata Aji. (*)

Tinggalkan Balasan