EXPRESI.co, Bontang – Bontang Citimall (BCM) beroperasi tanpa izin bangunan sertifikat laik fungsi. Hal itu diketahui usai DPRD Kota Bontang melakukan inspkesi mendadak (sidsk) pada Senin, (3/4/2023) sore.
Mall pertama di Kota Bontang ini telah beroperasi sejak November 2022 lalu. Namun, hingga kini perizinan BCM belum rampung. Padahal, sebelumnya manajemen BCM telah menyampaikan jika perizinan mereka telah rampung dalam rapat kerja yang digelar Dewan beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofuan Hasdam mengatakan, akan segera menjadwalkan rapat kerja gabungan, memanggil pihak manajemen Bontang Citimall (BCM), serta instansi Pemkot terkait. Dia bilang, rapat tersebut untuk mengkroscek kelengkapan izin bangunan yang dimiliki Bontang Citimall.
“Rapat kerja sebelumnya, pihak pengelola menyampaikan jika perizinan sudah lengkap semua,” kata Andi Faiz kepada awak media.
Sehingga, kata Andi Faiz DPRD secara instansi memberikan lampu hijau untuk segera beroperasi. Dia bilang, rapat kerja selanjutnya menghadirkan para pihak terkait dari Pemkot Bontang untuk mengetahui kejelasan perizinan BCM.
Dia ungkapkan, hal ini penting dilakukan. Sebab, izin bangunan sertifikat laik fungsi tersebut diperlukan sebagai salah satu kelengkapan aspek keselamatan, dan kenyamanan pengunjung.
“Kita akan jadwalkan rapat kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Manager BCM Herdito mengatakan, perizinan yang belum selesai dalam sudah dalam proses. Dia mengaku untuk merampungkan perizinan sertifikat laik fungsi tersebut.
Selain Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi dan Agus Haris dan beberapa Anggota DPRD lainnya juga turut hadir. (Fn)

Tinggalkan Balasan