EXPRESI.co, BONTANG – Sebanyak 39 guru honorer di Kota Bontang yang masuk dalam daftar 250 honorer yang terdampak pemutusan kontrak tetap bisa bekerja.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang bakal melakukan skema penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) untuk guru honorer di Kota Taman.
Keputusan ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni untuk tetap memberdayakan guru honorer. Sebab, posisi guru tidak bisa diisi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.
“39 guru honorer akan pakai opsi PJLP. Jadi nanti berkontrak langsung dengan Disdikbud,” kata Neni.
Selain itu, untuk pendapatan guru tersebut nantinya disetarakan dengan upah minimum kota (UMK). Dengan demikian proses pembelajaran tidak terhambat karena faktor kekurangan sumber daya manusia di tiap sekolah.
Menurutnya, opsi ini merupakan rekomendasi dari BPKP. Meski demikian, ia sempat bingung pasalnya setelah 2021 masih ada pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di lingkup Pemkot Bontang.
Selain itu, Pemkot Bontang juga telah menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya dengan bantuan permodalan tanpa bunga. Mengingat tenaga kontrak daerah tentunya sudah bisa membuka peluang berwirausaha terkait kondisi yang ada di Bontang.
“Untuk mengurangi pengangguran tidak harus dengan bekerja di instansi atau perusahaan. Bisa dengan berwirausaha,” tutur dia.
Terkait dengan jumlah tenaga honorer yang tidak bisa diakomodasi melalui skema ini, Neni belum bisa menjabarkannya. Pasalnya masih dihitung analisis beban kerja oleh BKPSDM. Termasuk dengan ketentuan terkait PJLP.
Pemutusan kontrak tenaga honorer akan dilakukan pada 30 Juni mendatang. Ketentuan untuk PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha Perorangan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Setelah itu, mendatangi Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kemudian berkontrak langsung dengan kepala dinas. Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Saparuddin menerangkan pihaknya masih mempelajari terkait skema tersebut.
Mengacu surat edaran dari Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang yang keluar beberapa waktu lalu. “Suratnya sudah ada di kantor. Kami masih pelajari dulu,” tegasnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan