EXPRESI.co, BONTANG – Mau gelar konser, pameran, atau acara hiburan lainnya? Jangan lupa urus izinnya dulu ya!

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar mengurus izin resmi sebelum menyelenggarakan acara, baik bersifat dagang maupun hiburan insidentil.

Menurut Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, izin resmi bukan hanya formalitas, tapi bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Izin ini penting agar kegiatan masyarakat tetap terpantau dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya, Jumat (14/6/2025).

Dengan izin yang sah, kegiatan akan berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Masyarakat juga akan lebih percaya dengan acara yang digelar. Tak hanya itu, izin resmi turut membantu pemerintah menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Mau Urus Izin? Ini Syaratnya

DPMPTSP Bontang sudah membuka layanan informasi langsung di kantor maupun secara online.

Warga bisa mengakses panduan lengkap di website resmi DPMPTSP Kota Bontang. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Scan KTP pemohon
  • Proposal kegiatan
  • NIB perusahaan pelaksana (EO)
  • Rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan (khusus pameran)
  • Surat izin keramaian dari kepolisian
  • Rekomendasi dari RT, Kelurahan, dan Kecamatan
  • Izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi
  • Surat pernyataan tanggung jawab kebersihan (bermaterai)
  • Rekomendasi Dinas Perhubungan atau surat pernyataan pengelolaan parkir (bermaterai)
  • Kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal (khusus pameran dagang)
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Slip pembayaran iuran BPJS terakhir

Lebih Aman dan Legal

DPMPTSP berharap dengan kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin, setiap kegiatan yang digelar bisa memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah.

Yuk, jadi warga yang taat aturan. Sebelum gelar acara, pastikan sudah kantongi izinnya! (*/Fn)