Walikota dan Ketua DPRD Bontang Tandatangani Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Redaksi

Ketua DPRD dan Walikota Bontang telah menandatangani Nota Kesepakatan anatara walikota dan DPRD atas rancagan peruabahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022.
Walikota dan Ketua DPRD Bontang Tandatangani Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. (Ist)

EXPRESI.co, BONTANG – Ketua DPRD dan Walikota Bontang telah menandatangani Nota Kesepakatan antara wali kota dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat Paripurna ke-13 masa sidang ke III DPRD Bontang Tahun 2022, dilaksanakan Selasa (9/8/2022) malam di Auditorium 3 Dimensi.

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Andi Faisal Sofyan Hasdam dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Bontang Najirah, serta jajaran kepala dinas perwakilan OPD.

“Rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022 telah disampaikan Pemerintah Kota Bontang kepada DPRD Bontang pada 5 Agustus 2022, perihal rancangan perubahan KUA dan Rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022,” kata Andi Faisal, saat membuka rapat.

BACA JUGA:  Duta Pelajar Sadar Hukum Tidak Boleh Berhenti dan Harus Diperluas

Andi Faisal menjelaskan, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot Bontang pada rapat kerja 8 dan 9 Agustus 2022.

Sekretaris dewan, Lukman pada rapat paripurna tersebut membacakan rancangan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2022 dan rancangan surat keputusan DPRD Bontang, tentang persetujuan terhadap perubahan kebijakan umum APBD tahun 2022.

Selain itu rancangan nota kesepakatan PPAS tahun anggaran 2022 serta rancangan surat keputusan DPRD kota Bontang tentang persetujuan perubahan PPAS tahun anggaran 2022.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah pada semester 1 tahun 2022 telah ditemukan kondisi yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan rancangan perubahan kebijakan umum APBD, serta rancangan perubahan PPAS tahun 2022.

BACA JUGA:  Tampilkan Waria Joget di Panggung, Student Expo Bontang Tuai Banyak Kecaman

“Dasar pertimbangannya yakni pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022, serta berdasarkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan, target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah direncanakan sekitar Rp 1,6 triliun.

“Adapun penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 109 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 20 miliar,” ujar Basri. (FN)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer