EXPRESI.co, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan alasan Pemkot Bontang meminta tujuh RT di wilayah Sidrap masuk ke administrasi Kota Bontang. Menurutnya, aspirasi warga yang sejak awal merasa bagian dari Bontang menjadi dasar utama pengajuan tersebut.

Neni menyebut, wilayah seluas 164 hektare itu sebelumnya memang berada di Bontang, sebelum bergeser ke Kutai Timur akibat penetapan batas wilayah pada 2005.

“Permintaan ini murni untuk kepentingan pelayanan publik, sosial, dan kesejahteraan warga. Mereka selama ini sudah mengakses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dari Bontang,” ujarnya dalam pertemuan mediasi, Senin (11/8/2025).

Jarak sekolah dan fasilitas kesehatan yang lebih dekat ke Bontang menjadi pertimbangan penting. Warga Sidrap, kata Neni, lebih mudah menjangkau rumah sakit, puskesmas, dan sekolah di Bontang dibanding ke wilayah Kutai Timur. Selain itu, sebagian infrastruktur di kawasan tersebut dibangun oleh Pemkot Bontang pada masa lalu.

“Secara de facto, Sidrap sudah terlayani Bontang. Yang kami minta hanya 164 hektare, sangat kecil dibanding luas Kutai Timur yang mencapai lebih dari tiga juta hektare. Ini bukan soal perebutan wilayah besar, tapi bagaimana memastikan pelayanan dan hak warga terpenuhi,” tegasnya.

Dengan gagalnya mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, persoalan tapal batas Kampung Sidrap kini kembali akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Neni pun mengaku bakal legowo jika MK kelak memutuskan Sidrap tetap wilayah Kutai Timur. “Saya kira MK adalah keputusan tertinggi kali ya. Nanti kita fikirkan lagi yang lainnya. Yang penting kita bagaimana membantu masyarakat yang ingin masuk ke Bontany,” pungkasnya. (*/Fn)