Urus Pindah Domisili di Disdukcapil Bontang Kini Lebih Mudah

Redaksi

Disdukcapil Kota Bontang
Kantor Disdukcapil Kota Bontang. (L/dok Expresi)

EXPRESI.co, BONTANG – Mengurus administrasi kependudukan khusus layanan pindah domisili di Kota Bontang kini lebih mudah.

Mekanisme membuat laporan pindah alamat tempat tinggal cukup dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang. Tanpa perlu lagi melalui tingkat Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan.

Hal ini disampaikan Budiman, Kepala Disdukcapil Bontang. Kata dia, masyarakat yang ingin pindah domisili atau alamat tempat tinggal baik pendatang dan warga lama akan diberikan pelayanan yang lebih simple.

“Yang mana dulunya buat laporan pindah domisili dari bawah ke atas, tapi sekarang dibalik dari atas ke bawah,” ucap Budiman beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Disdukcapil Bersama Wali Kota Bontang Serahkan Adminduk Korban Kebakaran

Dia jelaskan, pelayanan administrasi kependudukan pindah domisili sangat menguras waktu dan tenaga masyarakat. Lantaran pelayanan itu terlebih dahulu perlu dilakukan dari tingkat bawah, mulai dari surat pengantar dari pihak RT, kemudian diteruskan ke lurah, selanjutnya baru bisa ke Disdukcapil Bontang.

“Tapi sekarang tidak seperti itu lagi, jika berkas sudah lengkap seperti surat pindah dari daerah sebelumnya maka Disdukcapil Bontang sudah bisa memprosesnya. Itupun bisa dilakukan tanpa pengantar RT maupun kelurahan,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPK Evaluasi Berkala Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemkot Bontang

Setelah proses berkas selesai, nanti pihaknya yang akan menyampaikan langsung ke kelurahan hingga ke Ketua RT sesuai domisili sang empunya berkas.

“Apalagi proses pemberkasan selesai, Disdukcapil yang turun ke bawah sampaikan ke lurah dan RT, tentang proses perpindahan alamat tempat tinggal. Intinya masyarakat hanya terima beres,” katanya.

Meskipun demikian, masyarakat tetap wajib melapor ke kelurahan dan RT, Tapi secara administrasi kependudukan, layanan pindah domisili dibuat lebih simple dan praktis untuk masyarakat. “Sesuai peraturan Perwali begitu, lebih memudahkan masyarakat,” kata Budiman. (L/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer