EXPRESI.co, JAKARTA – Dua tokoh nasional yang sempat terjerat kasus hukum, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas. Keduanya dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya, masing-masing melalui pemberian abolisi dan amnesti.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia memperoleh abolisi dari Presiden, yang berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.

“Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas… keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya,” ujar Tom usai bebas.

Tom sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, Keputusan Presiden yang telah diterbitkan dan dipegang Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghentikan seluruh proses hukumnya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa dengan adanya abolisi, kasus hukum Tom Lembong otomatis berhenti. “Abolisi berarti seluruh proses hukum dihentikan, itu konsekuensinya,” ujar Supratman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rutan KPK pada hari yang sama. Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo setelah sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Uniknya, tak lama setelah keluar dari tahanan, Hasto langsung mengumumkan bahwa ia kini resmi menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Langkah ini, katanya, adalah bentuk refleksi dan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan hukum.

“Saya ingin menjadi bagian dari perjuangan hukum yang adil, bukan sekadar untuk elite, tapi untuk seluruh bangsa Indonesia,” ucap Hasto.

Apa Bedanya Amnesti dan Abolisi?

Kasus Tom dan Hasto menimbulkan pertanyaan publik tentang perbedaan antara amnesti dan abolisi. Keduanya adalah hak konstitusional Presiden RI sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman kepada satu atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Biasanya bersifat kolektif dan sering diberikan dalam kasus politik atau sosial. Dalam kasus Hasto, amnesti menghapus hukuman pidana dan segala akibat hukumnya.

Sementara abolisi adalah penghapusan proses pidana yang masih berlangsung. Penerimanya tidak menjalani proses hukum lebih lanjut, meskipun perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum. Ini yang diterima Tom Lembong.

Publik menilai, pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi penanda kuat bahwa Presiden Prabowo tengah menggunakan hak prerogatifnya dalam konteks politik rekonsiliasi dan kemanusiaan.

Tercatat, menurut informasi dari DPR, sebanyak 1.116 nama diajukan Presiden Prabowo untuk menerima amnesti dan abolisi. Hal ini pun menuai pro dan kontra, baik dari kalangan hukum maupun masyarakat.

Kini, baik Hasto maupun Tom Lembong telah kembali ke masyarakat. Tom memilih kembali ke kehidupan keluarganya, sementara Hasto memilih jalur akademik hukum untuk memperjuangkan keadilan dari dalam sistem.

Waktu akan menjawab apakah langkah-langkah ini akan memperkuat sistem hukum nasional, atau justru jadi preseden baru dalam praktik kekuasaan di Indonesia. (*)