EXPRESI.co, BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka, JW (26), seorang supir asal Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap setelah teridentifikasi mencuri sebuah handphone milik seorang ibu rumah tangga bernama JM (58), warga Kelurahan Bontang Baru.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban, JM sedang berbelanja di sebuah warung di Jalan MH Thamrin.
Ia meletakkan handphone miliknya di dashboard motor yang diparkir di luar warung. Saat korban masuk ke warung, ia melihat seorang laki-laki tak dikenal berada di dekat motornya.
“Setelah mengecek, korban menyadari bahwa handphonenya telah hilang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3.799.000,” katanya.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Barang bukti berupa satu unit handphone berhasil diamankan dari tersangka.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bontang. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)