Tersangka Kasus Investasi Bodong Ayam Potong Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban Kecewa

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Risky Widiyanto, tersangka kasus investasi bodong ayam potong yang dikenal sebagai Apderis, telah dibebaskan dari tahanan Polres Bontang.

Risky sebelumnya ditangkap di Jakarta pada Kamis (23/11/2024) setelah ratusan korban investasi ayam potong melaporkan kerugian mencapai Rp 10 miliar. Berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP Han/16/1/V/Res.1.11/2024, Risky dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.

“Untuk sementara, dia bebas demi hukum karena masa penahanan sudah habis. Namun, yang membuat kami kecewa, tersangka menghubungi satu per satu korban dan mengajak mereka untuk berinvestasi kembali,” ungkap Kim Samuel, kuasa hukum korban Apderis, pada Senin (1/7/2024).

Kim menambahkan, tindakan Risky terkesan meremehkan hukum dan tidak menunjukkan rasa jera meski telah merugikan banyak korban.

“Ini bukan pertama kalinya tersangka menghubungi korban. Citra hukum dan aparat penegak hukum akan tercoreng jika hal ini terus dibiarkan, terutama karena tidak ada kejelasan terkait statusnya,” jelas Kim.

BACA JUGA:  Puluhan Kecamatan Terendam Banjir di Luwu, Warga Mengungsi

“Para korban, termasuk saya, merasa bahwa hukum yang seharusnya memberi keadilan dan perlindungan kini justru seolah melindungi pelaku,” tambahnya.

Kim menegaskan bahwa Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang seharusnya segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa masuk ke tahap persidangan. “Ini menyangkut ratusan rasa keadilan yang diharapkan oleh banyak orang,” kata Kim.

Dari informasi yang dihimpun, berkas perkara yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Bontang sering kali tidak lengkap. Terakhir, berkas perkara dikembalikan (P19) oleh jaksa karena tidak memenuhi syarat. Penyidik Polres Bontang belum melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Ayam Potong Deris (Apderis), Helma Malini, didampingi kuasa hukumnya, telah menyerahkan barang bukti tambahan kepada Polres Bontang berdasarkan petunjuk jaksa dalam proses penyidikan pada Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:  Bantu Atasi Stunting, PKM BS 1 Terima Bantuan 30 Paket Gizi dari PWP Badak LNG

“Barang bukti tambahan yang kami serahkan meliputi surat tanah dan telepon genggam yang diharapkan dapat memperkuat berkas perkara,” ungkap Helma Malini.

Helma juga berharap agar penyidik segera menyita aset-aset milik tersangka, mengingat kerugian yang dialami para korban Apderis diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

Meski polisi telah menyita aset tersangka seperti rumah dan kandang ayam yang berlokasi di simpang Sangatta, namun perkara ini tak kunjung diproses oleh kejaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, yang dihubungi tidak memberikan respons. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles