EXPRESI.co, BONTANG – Meskipun tersangka kasus investasi bodong dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dibebaskan, proses penyidikan terus berlanjut.

Risky Widiyanto, tersangka yang terlibat dalam investasi bodong berkedok ternak ayam potong, telah keluar dari tahanan Polres Bontang karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pembebasan ini tidak berarti kasusnya dihentikan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pembebasan Risky murni karena masa penahanannya habis, bukan karena kasusnya selesai.

“Dia tidak dibebaskan, masa tahanannya saja yang habis. Kasusnya tetap berjalan,” kata Iptu Hari melalui KBO Reskrim Ipda Samuri.

Sementara itu, istri tersangka, SR (26), yang juga terlibat dalam kasus ini, masih berada di Mapolres Bontang. “Kasus tetap berjalan. Bukan dibebaskan,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Kim Samuel, mengkritik sikap tersangka yang dianggap tidak jera. Setelah dibebaskan, Risky diketahui kembali menghubungi para korban untuk menawarkan bisnis investasi serupa, yang menurut Kim sangat melukai hati para korban.

“Ini bukan pertama kalinya tersangka menghubungi korban. Citra hukum dan aparat penegak hukum bisa tercoreng jika ini terus berlanjut tanpa kejelasan status,” ungkap Kim.

Kim juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat hukum yang dianggap tidak serius menangani kasus ini. Meskipun sudah berbulan-bulan berjalan, berkas perkara masih belum lengkap, meski para korban telah berusaha membantu dengan menyerahkan barang bukti tambahan.

“Ini menyangkut keadilan ratusan, bahkan ribuan orang,” kata Kim. (YUB)