EXPRESI.co, BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong yang menyeret nama Risky Widiyanto dan Sri Rahayu.

Dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, Risky Widiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, serta tindak pidana pencucian uang.

Kuasa Hukum korban Apderis, Hardianto mengatakan, Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara ditambah denda Rp 3 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 8 bulan.

“Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hardi, Sabtu (7/9/2025).

Sementara dalam perkara nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, Risky juga divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun barang bukti berupa rumah, mobil, motor, handphone hingga surat tanah diserahkan kepada korban melalui Ketua Paguyuban Apderis.

Tak hanya Risky, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap Sri Rahayu dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon. “Ia dinyatakan bersalah karena turut serta dalam tindak pidana serupa,” ujarnya.

Sri Rahayu diganjar 8 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun,” sambung Hardi.

Dia bilang, dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut hal yang meringankan bagi Risky ialah berkelakuan baik selama proses persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum.

“Sementara Sri Rahayu mendapat keringanan karena memiliki anak bayi dan juga belum pernah dipidana,” jelas Hardi

“Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan,” tambahnya. (*/Fn)