EXPRESI.co, BONTANG – Polisi amankan seorang pemuda JY alias Kiki (31), karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (2/3/2024) pukul 00:30 WITA.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang, IPTU Richard Nixon Lumban Toruan menyebutkan tersangka diamankan di Jl Zamrud, Gg Zamrud 21, RT 52, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti satu bungkus plastik bening seberat 1,22 gram diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” sebut IPTU Richard.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu milik pelaku.
Pelaku kini dalam penanganan Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JY dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Diancam penjara selama 20 tahun,” tutupnya.