Sempat Tertunda, Akhirnya Bupati Kutai Timur Lantik Delapan Pejabat Eselon II

Redaksi

EXPRESI.co, SANGATTA – Berdasar surat keputusan Bupati nomor 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT tanggal 8 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2024, H Ardiansyah Sulaiman akhirnya resmi melantik delapan pejabat eselon II.

Pelantikan ini sempat tertunda beberapa waktu karena harus menunggu beberapa surat yang menjadi dasar pelantikan. Keputusan melantik delapan pejabat dimaksud merujuk pada tiga surat penting, yakni Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka dan evaluasi kinerja JPTP di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Berikutnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta surat Pj Gubernur Kalimantan Timur nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur .

BACA JUGA:  RSUD Taman Husada Gelar Program PROSEHAT: Pentingnya Kesehatan Jiwa di Tengah Masyarakat

“Alhamdulillah Komite Aparatur Sipil Negara dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah memberikan persetujuan (pelantikan delapan pejabat Kutai Timur),” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Ketika itu pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, sejak pukul 09.00 Wita, Rabu (8/5/2024). Disaksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian Misliansyah, unsur Forkopimda, para Asisten Seskab serta pejabat lingkup Pemkab Kutim. Selain itu juga hadir para isteri dari depalan pejabat yang dilantik. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer