EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Badak Baru, Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/7/2024).
Polisi meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial K (28 tahun) di simpang 6 Muara Badak.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebutkan bahwa tim berhasil mengamankan 50,59 gram sabu-sabu dari tersangka, dengan nilai sekitar Rp. 60,7 juta.
Alex mengatakan, tersangka telah beberapa kali menjadi target operasi. Namun licin, K selalu berhasil lolos setiap akan ditangkap.
“Tersangka sebelumnya sudah dua kali lolos dari operasi kami, namun kali ini berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, dengan menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba hingga akarnya.
Tersangka kini dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU Narkotika. (YUB)

Tinggalkan Balasan