Sebelum Tentukan Kode KBLI, DPM-PTSP Bontang Sarankan Pelaku Usaha Konsultasi Lebih Dulu

Redaksi

Koordinator Perizinan, Febtri Manik
Koordinator Perizinan DPM PTSP Bontang, Febtri Manik. (F/Adv)

EXPRESI.co, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menyarankan sebelum memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), baiknya pelaku usaha melakukan konsultasi lebih dahulu. Ini untuk memastikan agar mereka tak salah memilih kode KBLI saat mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang melalui Koordinator Perizinan, Febtri Manik mengatakan, dalam rangka mengurus berbagai perizinan, umumnya pelaku usaha, khususnya menengah dan sedang, akan membuat akta perusahaan dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Nah dalam dua dokumen tersebut, sudah tercantum kode KBLI yang menandai bidang usaha yang akan dijalankan.

Namun jadi soal, kata Febtri, kerap kali pelaku usaha salah memilih kode KBLI, sementara dokumen seperti akta perusahaan dan SK Kemenkumham kadung dibuat. Ini kemudian membuat pelaku usaha kerap kesulitan melakukan sinkronisasi ketika masuk ke OSS.

BACA JUGA:  Puskesmas Bontang Utara 1 Tingkatkan Pelayanan Lansia melalui Pelatihan Geriatri

“Makanya kami sarankan konsultasi dulu, dilihat bidang usaha apa yang terdekat atau serupa, biar bisa singkron ke OSS,” sebut Febtri ketika disambangi di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (8/7/2024) pagi.

Bila apa yang tercantum di akta dan SK Kemenkumham tidak bisa singkron ke OSS, ini bisa memaksa pelaku usaha melakukan perubahan dalam dua dokumen tersebut. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal ini, Febtri menyarankan pelaku usaha melakukan konsultasi.

“Baiknya konsultasi. Di sini (DPM-PTSP) nanti langsung kami layani,” sebutnya.

Dilansir dari laman resmi OSS RI, untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

BACA JUGA:  Peringati Hari OTDA ke-28, Basri: Ini Momen Tingkatkan Kualitas Kerja dan Pelayanan Masyarakat

Adapun, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer