EXPRESI.co, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus seorang pemuda berinisial AS (25) usai melakukan penganiayaan terhadap AD (39), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA 2 Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tepat di depan rumahnya, guru SMA itu dianiaya oleh AS. Kejadiannya, Minggu (20/6/2021) sekira jam 20.00 wita, di Santan Tengah RT.005 Desa Santan Tengah.

Korban dipukul di bagian pelipis sebelah kiri dan diancam dengan badik oleh tersangka.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan tempat tersebut, sebelum akhirnya diamankan aparat di Jalan Pelabuhan, RT 04, Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara, hari Minggu (20/06/2021) sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang mengatakan, kejadian berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

“Tersangka tidak terima orang tuanya dibentak oleh korban,” katanya.

Ambo Tang juga mengungkapkan, korban yang juga merupakan tetangga pelaku, merasa tidak pernah memiliki permasalahan dengan pelaku. Bahkan, ia tidak pernah mendatangi rumah bersangkutan, apalagi sampai membentak orang tua pelaku.

“Pelaku salah sasaran dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang 18 cm diamankan di Polsek Marangkayu.

“Pelaki terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dengan Pasal 351 KUHP,”imbuhnya. (FN)

Editor : Bagoez Ankara