RTH Kota Samarinda Kurang 30 Persen, Samri Minta Pemilik Lahan Patuh Aturan

Redaksi

RTH Kota Samarinda Kurang 30 Persen, Samri Minta Pemilik Lahan Patuh Aturan

EXPRESI.co, Samarinda – Pembahasan Perda RTRW yang mengatur didalamnya kewajiban pemerintah menyediakan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah mengalami kendala. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra seusai melakukan RDP pada Rabu (02/02/2023).

Untuk saat ini diketahui RTH Kota Samarinda sangat kurang dari mencukupi batas yang telah di tetapkan oleh pemerintah minimal 30 persen.

“Kami sudah bahas dan sudah kami tegaskan ke semua yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang ingin merubah status lahannya yang semula RTH menjadi lahan pemukiman,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Gagal Mengesahkan Raperda RTRW Kota Samarinda Menjadi Perda

Diakui Samri pihaknya pun dalam hal ini tidak bisa mengakomodir semua permintaan pengubahan status oleh masyarakat di karenakan ada aturan yang mewajibkan untuk penyediaan RTH di setiap wilayah.

“Kami sendiri juga tidak bisa meng iyakan, kita juga harus memenuhi aturan, ini kan dalam rangka keselamatan kita bersama disediakan 30 persen. Kegunaan RTH otomatis udara lebih segar, dan menjadi sumber resapan air itu harapannya, kalau semua di jadikan pemukiman itu juga berpengaruh ke cuaca dan kualitas udara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Samarinda Keluhkan Lahan Pemakaman Terbatas

Mengacu pada aturan pemerintah pusat melalui Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, yang terbagi 20 persen RTH Publik dan 10 Persen RTH Privat. (*/Fn/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer