RPJMDES harus sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. Adapun Pelatihan Penyusunan dan RPJMDes (Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk Aparatur Pemerintah Desa,Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Muara Badak 2025 telah ditutup oleh Sunggono selaku Sekda pada Sabtu 3/5/25 berlokasi di Hotel IBIS Samarinda.
Turut hadir pada acara Pelatihan Penyusunan dan RPJMDes yakni Camat Muara Badak Beserta Jajaran, seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Muara Badak, Ketua BPD se Kecamatan Muara Badak serta anggota.
Sunggono telah menjelaskan terkait RPJMDes yang memiliki hubungan yang erat kaitannya dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten karena keduanya yakni dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang saling berkaitan dalam sistem pemerintahan yang berjenjang.
“RPJMDes harus menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten,” ujar Sunggono.
Maka, nantinya diharapkan dengan adanya Pelatihan Penyusunan dan RPJMDes para peserta akan satu pemahaman terkait Desa yang tidak hanya melakukan kegiatan pembangunan sesuka hatinya. Tujuannya agar pembangunan desa ini tidak berjalan masing – masing, melainkan mendukung tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan, oleh karena itu keselarasan arah dan kebijakan pembangunan mencakup desa dan kabupaten harus tercantum dalam dokumen.
Selain itu, Program kegiatan di desa yang dibiayai oleh APBD Kabupaten misalnya melalui Dana Alokasi Khusus, program lintas sektor, atau bantuan keuangan daerah) harus terintegrasi dalam RPJMDes. Dengan demikian, perencanaan desa nantinya dapat mendukung program strategis kabupaten.
Ia berpesan agar setelah kegiatan RPJMDes ini, maka akan dilakukan lakukan pengkajian dokumen RPJMD Kabupaten, pahami visi, misi, dan prioritas program daerah. Identifikasi kecocokan program desa dengan target daerah.
Harus melakukan diskusi juga dalam Musyawarah Desa untuk memperoleh masukan dan kesepakatan masyarakat. Masukkan hasil review dan penyelarasan dalam Bab Analisis Arah Kebijakan RPJMDes. Tujuan utamanya agar terjadi keselarasan antara RPJMD dan RPJMDes, sehingga proses Pembangunan dapat berjalan sesuai arah dan tujuannya yang nantinya tercantum dalam rencana kerja tahunan setiap Desa.
Sunggono memahami terkait kondisi Muara Badak yang berada di wilayah pesisir yang kaya akan hasil laut dan menyarankan agar Kecamatan ini lebih banyak melakukan produksi ikan.
Pemkab Kukar juga rencananya akan membantu terkait hal yang dibutuhkan untuk bisa usaha dalam bidang perikanan ini sebagai dorongan agar Muara Badak terus maju. Pelatihan nantinya akan diadakan sejak 1 Mei 2025 dan menjadi salah satu agenda Pemerintah daerah dalam rangka Optimalisasi peran Aparatur Desa sebagai pelayan masyarakat, tentunya dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang diharapkan bisa menerbitkan dokumen yang berkualitas.
Sunggono telah apresiasi terkait atas terlaksananya kegiatan Pelatihan Penyusunan dan RPJMDes yang diharapkan nantinya akan bermanfaat untuk pemangku kepentingan dan khususnya Pemerintah Desa di Kecamatan Muara Badak dan Pemerintah Daerah serta warga Kabupaten Kukar.***

Tinggalkan Balasan