EXPRESI.co, SAMARINDA – Ketika isu penjualan minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam (THM) ilegal kembali mencuat di Samarinda, sorotan publik pun tertuju pada ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban kota. Dalam hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Ronald, keberadaan THM dan toko klontong yang menjual miras tanpa izin merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. Apalagi jika ditemukan indikasi penggunaan narkoba di tempat-tempat tersebut.
“Miras ini kan ada tempat-tempat yang punya izin resmi. Kalau tidak punya izin, ya harus ditindak. Apalagi kalau sampai ada bukti penggunaan narkoba, itu sudah gawat,” tegasnya.
Ronald juga menyoroti sejumlah THM yang masih nekat beroperasi meski telah disidak berulang kali. Ia meminta Satpol PP untuk tidak lengah dan terus melakukan penindakan, bahkan jika itu harus dilakukan berkali-kali.
“Kalau sudah disidak tapi mereka tetap buka, ya sidak terus sampai mereka jera, sampai modal mereka habis. Kalau mereka nggak menyerah, kita juga nggak boleh mundur dalam menertibkan,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dinas perizinan, kepolisian, dan lembaga lainnya, agar upaya penegakan hukum benar-benar efektif dan tidak berhenti di meja laporan.
“Yang penting jangan hanya formalitas razia. Harus ada hasil nyata. Jangan kasih ruang untuk pelanggaran yang berulang,” tegas Ronald.
Ia juga meyakini bahwa langkah penertiban yang tegas dan berkelanjutan akan berdampak besar bagi ketertiban sosial, khususnya dalam mencegah penyebaran miras ilegal, narkoba, serta dampak negatif lainnya terhadap generasi muda.
“Kalau kota ini ingin aman dan sehat, maka kita harus berani menindak dari akarnya. Tidak boleh ada kompromi untuk pelanggaran yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Ina/Adv)

Tinggalkan Balasan