EXPRESI.co, JAKARTA – DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025, Kamis (20/3/2025).

Dalam rapat ini, seluruh pimpinan DPR hadir. Sementara anggota yang hadir berjumlah 304 orang dan dihadiri seluruh fraksi.

Dari unsur pemerintah, mereka yang hadir adalah: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Awalnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia juga menyampaikan pasal-pasal yang akan diubah.

Pasal-pasal yang Diubah
Berikut daftarnya:

Pasal 3

(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7

Pasal ini mengatur mengenai tugas pokok TNI. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Pasal II

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama:

1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan

3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. Perwira tinggi Bintang satu:

1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:

1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

d. Perwira tinggi Bintang Tiga:

1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (*)