Revisi Perwali, Langgar Protokol di Denda

Admin

Sudah hampir satu tahun Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyerang Kota Bontang. Menurut data, rata-rata satu sampai dua orang setiap harinya meninggal dunia akibat virus tersebut.

Angka sebaran Covid-19 ini tidak berhasil ditekan, walaupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 telah digalakkan selama enam bulan lamanya.

Dandim 0908/BTG Arh Choirul Huda, menyebutkan, perwali yang selama ini diberlakukan perlu untuk direvisi kembali. Terlebih kasus positif di Bontang makin hari makin mengalami kelonjakan.

BACA JUGA:  Agus Suhadi Diantar Ketua PDIP Bontang Daftar Calon Wawali di Golkar

“Penambahan kasus positif khususnya di Bontang semakin mengkhawatirkan,” jelasnya, Rabu (3/2/2021).

Ia juga mengatakan, usai menggelar rapat tertutup dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pada Rabu 3 Februari 2021. Dimana dalam rapat yang dilakukan tersebut, poin penting yang dibahas adalah pemberian denda kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, masalah teknis penjagaan bagi pasien positif yang diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya juga dibahas dalam rapat itu.

BACA JUGA:  Unijaya Bontang Tunggak Gaji Dosen Rp200 Juta, Yophie: Kami Siap Tanggung Jawab

“Masih didapati pasien positif yang berkeliaran keluar rumah,” tuturnya.

Begitu juga dengan pasien yang masih dalam proses menunggu hasil tes uji swab, dilarang untuk berkeliaran karena berpotensi dapat menularkan kepada yang lain.

“Dilarang berkeliaran. Akan menimbulkan penularan kelainnya. Kita berharap masyakarat lebih disiplin lagi menerapakan protokol yang ada,” tuturnya.

“Kita tidak akan membebani, hanya saja kalau melanggar siap-siap bayar denda,” pungkasnya. (MH)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer