EXPRESI.co, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang berencana gelar rapat bersama sejumlah OPD teknis yang terkait perizinan. Rapat ini digelar untuk mendorong kolaborasi dan percepatan dalam pengurusan izin.
Kadis DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, kerap ada salah kaprah di publik terkait peran lembaganya dalam pengurusan izin. Banyak mengira bahwa seluruh proses dan kewenangan perizinan berada di DPM-PTSP, padahal pengurusan izin juga terkait dengan OPD teknis lain. Namun, untuk memudahkan publik mengurus perizinan, agar tidak bingung dan mundar mandir, semua dipusatkan di satu “rumah” yakni DPM-PTSP.
“Sebenarnya di kami itu pintu masuk dan keluarnya (perizinan). Tapi untuk syarat dan yang keluarkan rekomendasi itu datang dari OPD teknis. Kalau syarat terpenuhi, rekomendasi turun, di kami biar 5-10 menit ditandatangani langsung keluar izinnya,” kata Aspiannur ketika disambangi di kantornya, Senin (14/7/2024) siang.
Tugas DPM-PTSP, kata Aspiannur, melanjutkan pengajuan izin yang diajukan pemohon ke OPD teknis. Misalnya, ada pemohon mengajukan izin praktik atau izin membuka apotek, pengajuan izin dilanjutkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. Nah, izin itu akan ditinjau dan dicek oleh OPD teknis. Bila persyaratan dipenuhi, rekomendasi diterbitkan OPD teknis. Rekomendasi itu dilanjutkan ke DPM-PTSP. Itulah jadi landasan DPM-PTSP terbitkan izin.
“Dalam alur pengurusan izin, paling lama sebenarnya di OPD teknis. Contoh kalau ajukan PBG (Persetujuan Izin Gedung, red), 30 hari durasi pengurusan izin, 28 harinya di PUPR, 2 harinya di kami. Nah bisa lambat izin terbit karena rekomendasinya masih macet di OPD,” sebutnya.
Nah, untuk mendorong kemudahan dan percepatan pengurusan izin inilah yang mendorong DPM-PTSP gelar rapat bersama lintas OPD. Sebab mereka menyadari, layanan perizinan tak bisa cepat bila tak ada kolaborasi baik lintas OPD.
“Perlu rapat. Kalau misal ada kendala di OPD teknis, apa kendalanya. Jadi kami bisa tahu,” tandasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan