SANGATTA – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, yang memimpin Rapat Paripurna ke-II masa sidang 2024 telah menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Penyerahan Sarana Prasarana (Sarpras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), yang diwakili oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Kutim Joni, beserta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Penandatanganan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan beberapa pejabat Kutim. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi pada hari Senin (22/4/2024).
Usai melancarkan penandatanganan persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah memberikan pernyataan akhirnya, dengan menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan bukti kemitraan antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam membahas Raperda tersebut.
Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan makna Raperda tersebut, yaitu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum Perda tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.
“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” terang Bupati.
Mengenai penyediaan makam dengan persentase dua persen dari lokasi perumahan sebagai fasilitas umum (fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.
“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun lima hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tandasnya. (*/Ipn)

Tinggalkan Balasan