Rapat LKPJ dipimpin oleh Junaidi selalu DPRD Kukar yang didampingi oleh Aini Faridah selaku Wakil Ketua. Turut dihadiri juga sekitar 26 orang anggota dan diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemkab Kukar.
Adapun rapat LKPJ sesuai dengan pembangunan RPJMD Kukar Idaman. Pemkab Kukar melalui Sunggono selaku Sekda Kukar telah sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wabup Kukar tahun anggaran 2024 telah dihadapkan ke DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke IV yang berlokasi diruang Sidang Utama pada Senin 24/3/2025.
Rapat LPKJ telah diawali dengan adanya pembacaan tata tertib oleh M.Ridho Darmawan selaku Sekretaris Dewan (Sekwan). Ia menjelasman kalau adanya pencapaian kinerja Pemkab Kukar pada tahun 2023 dan 2024 telah alami perbaikan yang signifikan. Hal ini telah ditunjukkan dengan berbagai penghargaan baik ditingkat regional maupun nasional.
“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional katanya,” ujar Sunggono.
Terkait realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pada tahun 2024, Pemkab Kukar telah berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.
“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” jelasnya.
Menurut Plt Ketua DPRD Kukar Junadi, rapat LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Ia telah menjelaskan Kepala daerah harus serta merta wajib untuk sampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian rapat LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan