Putusan MK Menguntungkan PKB Bontang, Sutomo Jabir Makin Pede Bertarung di Pilkada

Redaksi

Sutomo Jabir dan Nasrullah menerima rekomendasi B1KWK PKB langsung dari Cak Imin. (Ist)

EXPRESI.co, BONTANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dirilis memberikan angin segar bagi sejumlah partai politik, termasuk di Kota Bontang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya, dengan adanya putusan MK, PKB semakin mantap mengusung kandidatnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada. Perubahan ini memberikan ruang lebih bagi partai politik yang memiliki jumlah kursi minimal untuk tetap bisa mengusung calon mereka sendiri tanpa harus berkoalisi.

PKB yang hanya memiliki empat kursi di DPRD Bontang, kini lebih optimis untuk maju dengan calon walikota yang mereka usung sendiri.

Sutomo Jabir, calon walikota yang diusung oleh PKB bersyukur dengan putusan itu. Sutomo menegaskan, dirinya bersama Nasrullah telah siap untuk maju dalam Pilkada yang dijadwalkan pada November mendatang.

BACA JUGA:  Survei Calon Lain Rendah, Demokrat 'Pede' Dukung Basri

Apalagi, PKB telah memberikan rekomendasi berupa B1KWK u tuk emsaftat di KPU.

“Dari PKB suda ada rekomendasi B1KWK, insyaallah fix maju apalagi ada putusan MK,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Sutomo juga mengatakan, meskipun putusan MK memungkinkan PKB untuk mengusung calon tanpa koalisi, ia tetap membuka pintu untuk bekerja sama dengan partai lain.

“Iya sudah cukup, tapi tetap saya berkoalisi dengan partai lain. Entah nanti dengan NasDem atau demokrat,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rencana deklarasi, Sutomo menyebut timnya telah bergerak sejak awal untuk konsolidasi. Ia menyebut ada kemungkinan deklarasi akan dilakukan pada akhir Agustus atau Oktober, tergantung kesiapan tim.

BACA JUGA:  Viral! Dua Pemuda Alami Luka di Wajah Ngaku Dianiaya, Polresta Mamuju Gerak Cepat

“Dari dulu tim sudah bergerak untuk konsolidasi. Ketika semuanya sudah rampung, mungkin kita akan deklarasi pada Agustus akhir,” tutup Sutomo.

Putusan MK, yang mengubah ketentuan ambang batas minimal pencalonan kepala daerah, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon jika mereka memperoleh setidaknya 10% suara sah di wilayah tersebut.

Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 131.595 jiwa di Bontang, PKB yang meraih 16.300 suara sah di Pemilu lalu sudah melampaui batas minimal yang hanya 13.159 suara. Hal ini semakin memantapkan posisi PKB dalam kontestasi politik di Pilkada Bontang mendatang. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer