EXPRESI.co, BONTANG – Pembangunan drainase di Kelurahan Santimpo kembali disorot. Pasalnya, proyek tersebut dinilai tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal minimal 75 persen.

Andi Faisal Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Kota Bontang menyayangkan kenyataan implementasi Perda yang tidak terlaksana. Padahal seharusnya proyek pemerintah menjadi kesempatan terbuka lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja masyarakat lokal.

Ketua DPRD menyampaikan ke Kabid Bina Marga untuk menindaklanjuti perusahaan kontraktor agar melaksanakan pembagian tenaga kerja sesuai dengan peraturan daerah. Ia mewanti-wanti supaya masyarakat Bontang tidak menjadi penonton atas pembangunan daerahnya sendiri.

“Untung progresnya bagus, kalo jelek (menjadi) masalah ini, karena bagus yah sudah,” ucap ketua DPRD.

Andi Faisal mengakui progres proyek drainase Santimpo sudah mencapai 54 persen, lebih baik dibanding proyek drainase di Simpang Ramayana dan Tanjung Laut. Hal itu membuat dirinya masih memberikan toleransi.

Namun, ia tetap menegaskan pekerja kasar wajib diprioritaskan untuk masyarakat Bontang. “Kalau tenaga ahli mungkin bisa dipahami, tapi kalau cuma tukang gali masa harus dari luar. Harus proporsional,” pungkasnya.

Kontraktor proyek, Firman, mengakui hanya sekitar 30 persen pekerja berasal dari warga lokal. “Sekitar 30 persen tenaga harian dari lokal (masyarakat Bontang) semuanya,” ujar Firman saat sidak Komisi C DPRD, Senin (8/9/2025).

Hal itu turut dibenarkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Bontang, Anwar Nurdin, yang menyebut sekitar 70 persen pekerja di proyek Santimpo berasal dari luar daerah. (FL/FN)