Pra Forum Perangkat Daerah Kukar ciptakan rasa memiliki dan sebagai aspirasi. Adapun Pra Forum Perangkat Daerah terkait hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenban), Kecamatan digelar oleh Pemkab Kukar pada Selasa. 25/02/2025 secara virtual di ruang rapat lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Selain itu, Pra Forum Perangkat Daerah ini dipimpin oleh Sunggono selaku Sekda Kukar dengan Asisten Setdakab Kukar yang mana dikuti langsung oleh berbagai Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kades baik secara langsung maupun virtual.
Sunggono menyatakan terkait urgensi perencanaan partisipatif yang telah tercantum UU Nomor 25 tahun 2004 terkait sistem perencanaan pembangunan nasional yakni perencanaan partisipatif yang mana telah libatkan berbagai pihak berkelanjutan terkait pembangunan.
Pra Forum Perangkat Daerah memiliki tujuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan cara membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan melalui penguatan proses partisipatif dan penajaman analisis permasalahan berdasarkan oleh data dan informasi yang valid, aktual, dan berbasis kebutuhan dan optimalkan peran camat sesuai dengan tugas camat yang tercantum pada UU No 23 tahun 2014 yakni koordinasi penyelenggaran kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan.
Penguatan Kecamatan itu dilakukan dalam proses pembangunan wilayah yang dapat mendorong Kecamatan dalam tersedianya data pembangunan valid dan aktual. Optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati ke Camat yang mana telah sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan karakteristik wilayah dan bisa perkuat kembali peran Kecamatan dalam integrasi Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam satu kesatuan terhadap sistem kebajikan yang terintegrasi melalui efektifitas dan efisiensi pengalokasiaan anggaran pada Perangkat daerah dan desa.
Camat telah menyampaikan hasil Musrenbang desa/Kelurahan dan Kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagai bagian dari Upaya pengawalan terhadap aspirasi masyarakat. Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan analisis usulan warga pada tingkat Kecamataan. Kemudiaan, ditelaah dan diverifiksi berdasarkan pendekatan teknis dan prinsip semangat pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang adil dan usulan sejalan dengan target kinerja yang mana tercantum dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah.
“Serta tentunya penting untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan