Puluhan anjing berdempetan dalam karung terikat, serta mulut yang dibungkam dengan tali rafia. Mereka hampir pasti bernasib menjadi daging dalam olahan rica-rica, andai aparat tidak menyetop kendaraan yang membawa hewan-hewan malang tersebut.

Dalam operasi pengintaian terpadu, Kepolisian Sukoharjo, Jawa Tengah, menghentikan laju sebuah truk. Setelah truk dibawa ke Mapolres dan digeledah, muatannya ternyata 53 anjing yang hendak diperjualbelikan ke jagal. Sang pengemudi truk segera ditahan oleh aparat. Saat ditangkap pelaku tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Penangkapan truk bermuatan anjing ini berlangsung pada 24 November 2021, pada pukul 00.30 WIB, di salah satu ruas jalan utama Kecamatan Kartasura. Menurut pengakuan sopir, ke-53 anjing itu harusnya dikirim ke Desa Ngadirejo, kediaman seorang pengepul daging anjing skala besar. Daging anjing masih marak dikonsumsi di kawasan Solo Raya, mencakup Surakarta, Sukoharjo, atau Karanganyar, dalam wujud sup rica-rica atau sate.

Polisi menyatakan operasi penyelamatan anjing-anjing itu berdasar informasi yang dipasok komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI). “Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, seperti dilaporkan Suara.com.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VICE dari DMFI, operasi penyelamatan ini sangat penting, karena polisi sekaligus berhasil menguak pemain kakap dalam bisnis perdagangan daging anjing. Tersangka pelaku menurut polisi berinisial GTS, lelaki 40 tahun asal Kabupaten Sragen, ditengarai sudah menjalankan bisnis penjualan anjing selama lebih dari dua dekade. Pelaku diyakini rutin menjual ratusan anjing ke pengepul besar di berbagai kota Pulau Jawa saban bulan.

Beberapa anjing yang bakal dijual berhasil diselamatkan Polres Sukoharjo. Foto oleh Yoma Times Suryadi/AP Images for HSI

“Kami berharap penangkapan ini akan disertai upaya hukum serius, sehingga mengirim sinyal pada pedagang daging anjing lain yang masih beroperasi bahwa bisnis mereka ilegal,” demikian kutipan pernyataan DMFI.

Lola Webber, direktur divisi Humane Society International, lembaga swadaya yang menjadi anggota koalisi DMFI, mengaku menyaksikan langsung proses penyelamatan 53 anjing di Kartasura yang berlangsung dramatis.

“Jantung saya berdebar-debar ketika teman-teman pecinta binatang mendekati truk bersama polisi,” ujarnya. “Sebelum pintu truk terbuka saja, sudah terdengar lenguhan anjing-anjing yang mulutnya terbungkam. Mereka semua terikat dalam karung.”

Anggota Koalisi DMFI memeriksa kesehatan anjing yang nyaris dijual di Sukoharjo. Foto oleh Yoma Times Suryadi/AP Images for HSI

Menurut pengamatan Webber, setidaknya ada satu anjing yang akhirnya meninggal dalam proses evakuasi ke dokter hewan selepas dibebaskan dari truk. Sebagian besar anjing yang dijual itu berusia kurang dari setahun dan memiliki tali leher. Artinya, mayoritas anjing yang diselamatkan di Sukoharjo ini adalah hewan peliharaan yang dicuri.

“Membayangkan apa yang harus dilalui anjing-anjing tersebut selama diangkut truk sangat menyesakkan,” kata Webber. “Untunglah penyelamatan berhasil dilakukan dengan cepat, karena telat dalam hitungan jam saja, mereka sudah pasti dibantai.”

Dokter hewan yang ikut dalam rombongan DMFI memeriksa kondisi anjing yang diselamatkan di Sukoharjo. Foto oleh Yoma Times Suryadi/AP Images for HSI

Karena cukup sulit melacak pemilik lama anjing-anjing tersebut, DMFI memutuskan untuk mengirim mayoritas dari mereka ke shelter, untuk selanjutnya diadopsi calon pemilik baru. Sebagian anjing tersebut akan diterbangkan ke shelter dan lokasi perawatan di Kanada.

Polisi menyatakan sebagian besar anjing yang diselamatkan dari truk di Kartasura itu berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Karena operasi pengiriman anjing itu berlangsung lintas provinsi, pelaku berpotensi melanggar aturan kekarantinaan sesuai Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun penjara, plus denda maksimal Rp150 juta.

Operasi pada 24 November ini menandai keberhasilan untuk kedua kalinya polisi mencegah terjadinya penjualan daging anjing skala massif di Indonesia. Berbagai pemda maupun pemerintah pusat memang belum tegas melarang konsumsi daging anjing, namun polisi mulai secara aktif memburu para penjualnya.

Momen penting yang sebelumnya tercatat adalah hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp150 juta kepada Suradi, seorang warga Sragen, pada Oktober 2021. Kasus itu penting, karena menandai untuk pertama kalinya penjual daging anjing berhasil dijerat dengan pasal kekarantinaan. Suradi juga terbukti pemain kakap yang rutin menyelundupkan anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah untuk disembelih.

Salah satu anjing yang diselamatkan di Sukohrajo mulutnya masih dibungkam tali rafia. Foto oleh Yoma Times Suryadi/AP Images for HSI

Berdasarkan hasil jajak pendapat terbaru, sebetulnya 93 persen responden di Indonesia setuju bila muncul larangan tegas konsumsi daging anjing secara nasional. Akan tetapi konsumsi daging anjing terlanjur membudaya di beberapa provinsi Indonesia, contohnya di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara. Imbasnya, setiap bulan DMFI memperkirakan ada ratusan anjing yang bernasib menjadi santapan manusia.

Menurut penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, masyarakat di sekitar lokasi penjagalan anjing tidak mendukung bisnis macam ini diteruskan.

“Konsumsi daging anjing ini memang dianggap sebagian masyarakat sebagai budaya. Namun budaya selalu berkembang dan kita sebaiknya tidak lagi mengonsumsi anjing,” ujar Tarjono.

Follow Koh Ewe di Instagram.