EXPRESI.co, BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial AH (47) diamankan di kediamannya di Jl. Bina Cipta RT.03, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihad Nixon L Toruang menjelaskan, penggerebekan berlangsung pada Senin malam, (4/11/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersangka diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, petugas Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

“Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,90 gram, plastik klip, timbangan digital, dan satu unit ponsel,” jelas Kasat Resnarkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bontang, barang bukti yang ditemukan diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Dia sebut, AH juga mengaku telah membeli sabu dari seorang pemasok sebanyak 20 kali. Pada bulan September lalu, AH bahkan sempat mengambil satu bal sabu dari pemasoknya di Jembatan Mahkota, Samarinda.

“Transaksi terakhir dilakukan sekitar empat hari lalu, tersangka membeli lima gram sabu dan sebagian sudah dijual,” terangnya.

Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum. (*)