EXPRESI.co, BONTANG – Dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika di Kota Bontang, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan Wawan Andrian alias Keple, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada dua remaja yang ditangkap sebelumnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kedua remaja tersebut yang tertangkap basah terlibat dalam jual beli sabu di Kelurahan Api-Api.

Wawan, seorang pria berusia 32 tahun tanpa pekerjaan tetap, diduga menjadi pemasok sabu kepada jaringan kecil yang dijalankan oleh R dan S.

“Berdasarkan pengakuan kedua remaja tersebut, Wawan adalah orang yang menjual sabu kepada mereka, yang kemudian diperdagangkan kepada teman-teman sebaya mereka,” ungkap AKP Rihad.

Penangkapan Wawan dilakukan beberapa jam setelah tertangkapnya R dan S, pada Sabtu dini hari.

Berdasarkan informasi dari kedua remaja itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Wawan di Jalan MT Haryono, RT 30, Kelurahan Api-Api.

“Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,34 gram dan barang-barang lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Wawan dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua remaja tersebut diketahui sering mengumpulkan uang dari teman-teman mereka untuk membeli sabu dari Wawan.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua handphone dan uang tunai Rp 1.145.000 yang ditemukan bersama Rama dan Sayid.

Kini, ketiganya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, khususnya yang menyasar kalangan remaja.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka untuk membantu menghentikan peredaran barang haram tersebut.