Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (20/2/2024) malam.

Pria berinisial MR (36) ditangkap di Jalan Selat Lombok RT 05 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Berawal informasi masyarakat MR sering terjadi transaksi barang haram. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Dalam keterangannya menjelaskan kronologis penangkapan MR warga Tanjung Laut.

“Sekira pukul 20.30 wita telah mengamankan seorang laki laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu oleh tim Unit II Satresnarkoba,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan terdapat – 33 (tiga puluh tiga) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 20.11 (dua puluh koma sebelas) gram.

Kemudian, 1 (satu) Lembar baju daster warna hijau, I (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk samsung  warna putih.

Tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer