EXPRESI.co, KUKAR — Unit Reskrim Polsek Muara Badak, tangkap pengedar narkoba di Jalan Poros Muara Badak-Samarinda, RT 32 Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Sabtu, Oktober 2025.

Terduga merupakan seorang pemuda berusia 23 tahun berasal dari Penajam Paser Utara, diamankan dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Dari tangannya, polisi menyita 25 gram sabu-sabu.

“Tim kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti,” ucap Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang dalam keterangan resminya.

Dalam aksi dini hari itu polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya: satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api,

Selain itu diamankan pula dua bungkus plastik klip berisi kristal bening dan aatu unit ponsel Vivo Y02 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Iptu Danang menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur poros Samarinda–Muara Badak yang diduga sebagai transaksi narkoba.

Dia mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pengedaran narkoba dan bertindak tegas demi keselamatan generasi selanjutnya

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuh Kapolsek. (Labib)