Expresi — Polda Kaltim dalam waktu dua minggu mengungkap 6 kasus narkoba. Sita bukti 2,692 kilogram sabu. Tangkap 10 tersangka.

Salah satu penangkapan bekerjasama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan.

Kerja sama itu membuahkan hasil dengan menahan tersangka AZ selaku kurir sabu, warga Malaysia yang menjadi jaringan narkoba internasional.

‎Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, dalam kolaborasi tim menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu 1,034 kilogram.

“Pelaku ini diduga sebagai kurir jaringan internasional. Ia bekerja di Malaysia sebagai sopir perusahaan sawit,” ucap Yuliyanto dalam konferensi pernya, Kamis 16 Oktober.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja menjelaskan, pengungkapan bermula saat penerbangan dari Malaysia tiba di Bandara SAMS Sepinggan sekitar pukul 19.10 WITA.

Dan saat itu, petugas mencurigai hasil X-ray milik seorang penumpang berinisial AZ. Dari hasil observasi dan profiling, pihaknya memeriksa lebih mendalam. “Termasuk pada koper barang bawaannya,” terang Agus.

Setelah menggeledah koper, ditemukan 4 paket sabu 1,034 gram tersusun rapi dalam lipitan celana panjang milik pelaku.

Setelah temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNNP dan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Sementara itu pihak Polda Kaltim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku dijanji upah 2.000 Ringgit Malaysia untuk membawa paket sabu itu.

Pelaku AZ juga mengaku pernah menjalankan pengiriman serupa pada Mei 2025, dengan jumlah sekitar satu kilogram, yang kala itu lolos dari pemeriksaan.

“Sekarang kami juga memburu satu orang DPO yang diduga mengatur keberangkatannya dan penerima barang di Balikpapan,” ucap pihak kepolisian.

Bentuk sabu yang dibawa pelaku berbeda dari biasanya. Umumnya berbentuk kristal, namun kali ini sabu dikemas dalam bentuk serbuk halus dan disembunyikan di lipatan celana serta di balik cover koper.

Cara ini diduga untuk mengelabui petugas agar citra di X-ray tampak seperti benda biasa.

Metode pengemasan seperti ini merupakan modus baru yang digunakan jaringan narkotika internasional agar sulit terdeteksi.

Namun berkat kejelian petugas membaca hasil X-ray, maka upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram kini diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.

KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Adrian Risky Lubis menjelaskan selama periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025, pihaknya mengungkap 6 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.

‎‎“Dari 6 kasus ini total ada 10 tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.692 gram. Salah satunya merupakan jaringan internasional Indonesia–Malaysia,” ujarnya.

‎Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pekerja jaringan narkoba dengan modus beragam.

Di antaranya mengelabui petugas di bandara asal seperti dari Kuala Lumpur, menggunakan sistem jaringan tertutup (blind system) dalam komunikasi dan distribusi barang, menyembunyikan narkotika dalam kemasan yang sulit terdeteksi saat pemeriksaan.

‎“Rata-rata tersangka melakukan kejahatan ini karena faktor ekonomi. Ada yang mengaku terdesak kebutuhan biaya keluarga hingga pengobatan,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Dan dari total barang bukti sabu 2,692 kilogram yang disita, maka jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 13.462 jiwa dari ancaman ketergantungan narkoba. (*)