EXPRESI.co, BONTANG – Seorang petugas kebersihan di Kantor Kelurahan Kanaan, JL (39) diringkus Polisi karena jualan sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang di Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, kecamatan Bontang Barat, Rabu (31/3/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais menerangkan, bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
”Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di tanah di depan yang bersangkutan berdiri dan di akui miliknya,” katanya.
Kasat Reskoba melanjutkan bahwa bapak dua anak tersebut juga mengaku bila yang menjadi pelanggang membeli barang haram darinya adalah warga Kanaan dan Gunung Telihan. Tersangka juga menyembunyikan barang bukti lainnya di semak-semak berupa dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 5,08 gram.
”setelah di interogasi tersangka juga menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti lainnya, setelah di periksa disemak semak ditemukan dompet kecil warna coklat berisi 8 plastik diduga berisi shabu seberat 5,08 gram,” jelasnya.
Sementara tersangka telah digelandang ke Mapolres Bontang beserta barang bukti dan terancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (FN)
Editor : Bagoez Ankara