KPK Menetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

Redaksi

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan barang dan jasa terkait tanggap darurat pandemi Covid-19. (Detikcom / Wisma Putra)

EXPRESI.co, BONTANG – Korupsi seakan tidak ada habisnya di Negeri ini. Setelah bantuan sosial untuk masyarakat dikorupsi, kali ini Bupati bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan barang dan jasa terkait tanggap darurat pandemi Covid-19. (Detikcom / Wisma Putra)

Dikutip dari CNNIndonesia,Kamis (1/4/2021) KPK juga menjerat anak Aa Umbara sebagai pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sumber : CNNIndonesia

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer