Peserta LK III Badko HMI Sulselbar Soroti Bantuan Dana Gempa dan Kinerja APH

Admin

EXPRESI.co, MAMUJU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana stimulan tahap I gempa 6,2 SR pada tanggal 15 Januari 2020 yang melanda Sulawesi Barat (Sulbar) khususnya daerah Kabupaten Mamuju masih mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

“Kami telah menemukan banyaknya kejanggalan pada penyaluran dana bantuan tersebut,” ungkap Ketua HMI Manakarra, Ansar melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/5/2023).

Dari keterangannya, diketahui dana itu bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp209.535.000.000.

Kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju pada Bulan Mei 2020 lalu, untuk di bagikan pada penyintas gempa.

“Data yang kami peroleh, jumlah rumah rusak berat 1.501, rumah rusak sedang 3.487, dan rumah rusak ringan 4.731,” jelasnya.

Namun dalam perjalanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju melakukan assesmen ulang atas petunjuk teknis dan rekomendasi dari BNPB.

Sehingga terdapat perubahan data dari rekomendasi awal menjadi 1.075 rusak berat, 2.468 rusak sedang, dan rusak ringan 5.044.

“Ketika kita lihat, secara jumlah maka tersisa 1132 KK, sudah pasti secara jumlah pasti akan lebih,” kata Ansar.

Adapun kejanggalan yang kami temukan diantaranya, perkataan dari Kapala BPBD Mamuju terkait kesisaan anggaran sebanyak Rp20 miliar.

Sedangkan, pihaknya menemukan kesisaan yang seharusnya sebanyak Rp43 miliar.

“Ketika kita menjumlahkan nama-nama surat keputusan dari BNPB di kurang dengan jumlah nama-nama penerima hasil asesmen yang di SK kan oleh Bupati Mamuju,” terangnya.

Selain itu, Hmi Manakarra menduga adanya pemotongan dana bantuan dari pengurus atau calo saat penyaluran dengan modus merubah status kerusakan rumah bagi korban.

“Tentunya dengan catatan dibagi, misalkan kalau awalnya rumah rusak ringan bisa di rubah status dengan catatan hasilnya harus di bagi, berarti 25 juta di bagi 2 pengurus 10 juta penerima 15 juta, begitupun yang rumah rusak berat 50 juta di bagi 2 menjadi 25 juta pengurus 25 juta penerima,” ungkap Ansar.

Tidak hanya itu, Ansar mencium adanya permainan data dari BPBD Mamuju, melihat Kecamatan Bonehau dan Kalumpang terdata banyak yang terdampak.

Letak geografis, pusat gempa jaraknya sangat jauh di banding kecamatan-kecamatan lainnya seperti Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Kecamatan Simboro dan Mamuju.

“Maka dari itu harus kita dibuktikan by data nantinya,” tambahnya.

Sebelumnya, HMI Manakarra melaporkan hal tersebut ke Kejati Sulbar pada tanggal 17 Februari Tahun 2023.

Namun, kata Ansar hingga hari ini belum ada kejelasan kasus yang dimaksud.

Pihaknya menganggap, Kejati Sulbar mengambang dalam menyelesaikan kasus.

Menurutnya, kasus tersebut harus diseriusi karena sangat mengerikan jika bantuan bencana seperti, di sunat lagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita telah menghargai proses-proses hukum dan memberikan kepercayaan penuh pada penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulbar, namun kalau seperti ini justru malah memperpanjang krisis kepercayaan publik karena sebelumnya banyak kasus yang selesai di vonis bebas,” pungkas Ansar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer