Persoalan Baru Tenaga Kerja Kutim, Kadisnaker Sebut Perlu Kebijakan yang Bijak

Redaksi

Foto: ist

 

SANGATTA – Isu mengenai penerimaan tenaga kerja lokal dan asing kembali menjadi sorotan di Kutai Timur. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Roma Malau, mengatakan bahwa penting untuk menerapkan kebijakan yang bijak dalam pelaksanaan peraturan terkait penerimaan tenaga kerja di daerah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024, penerimaan tenaga kerja di Kutai Timur harus terdiri dari 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja asing. Meskipun aturan ini sudah disahkan, Roma menyadari bahwa sosialisasi dan penerapannya perlu disesuaikan lebih lanjut dan dilakukan secara hati-hati serta bertahap.

“Saat ini, belum bisa disosialisasikan sepenuhnya karena masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penerimaan tenaga kerja lokal,” kata Roma.

BACA JUGA:  Groundbreaking Pabrik AMDK Kutim, Bupati Ungkap Sumber Inspirasi

Untuk mendukung transparansi dan efisiensi penerimaan naker, Distransnaker Kutim berencana mengembangkan sebuah aplikasi data terintegrasi. Aplikasi ini nantinya akan menjadi alat utama dalam proses penerimaan naker, memastikan bahwa setiap perusahaan yang ingin merekrut naker harus melalui sistem yang terhubung dengan Distransnaker.

“Jika aplikasi ini sudah selesai dibuat, semua proses akan kita jalankan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Roma menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, setiap perusahaan yang ingin merekrut naker harus memindai barcode yang disediakan oleh Distransnaker. Namun, Roma juga menyadari bahwa aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan. Ia berharap agar masyarakat dan para wartawan bersabar hingga aplikasi tersebut siap digunakan.

BACA JUGA:  Upaya Membentuk Generasi Madani dan Bertaqwa, Ardiansyah Sulaiman Harapkan Hal Ini

“Ketika aplikasi ini sudah jadi, saya akan bisa menjelaskannya dengan lebih detail,” katanya.

Sebelum aplikasi ini diluncurkan, Distransnaker Kutim akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan media massa. Roma berjanji akan mengundang semua pihak untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme baru ini.

“Saya sosialisasikan dulu, setelah itu saya akan mengundang bapak-ibu sekalian untuk penjelasan lebih lanjut,” terangnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penerimaan naker di Kutim, sekaligus memastikan bahwa naker lokal mendapatkan prioritas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pendekatan yang bijaksana, Distransnaker Kutim optimis bisa menjalankan peraturan ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat. (*/Re)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer