EXPRESI.co, KUKAR – Dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (28/9/2024), DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membacakan surat pengunduran diri Alif Turiadi, anggota DPRD Kukar periode 2024-2029.

Pengunduran diri tersebut dilakukan sehubungan dengan keikutsertaan Alif sebagai calon Wakil Bupati Kukar dalam Pilkada 2024.

Rapat paripurna yang digelar di Ruangan Sidang Utama DPRD Kukar ini dihadiri oleh para pejabat penting seperti Wakil Ketua DPRD Kukar sementara Herry Asdar, Sekwan Kukar M Ridha Darmawan, serta Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto.

Rapat ini menjadi bagian dari agenda penting dalam perjalanan politik Kukar, terutama menjelang Pilkada 2024 yang semakin dekat.

Ridha Darmawan, yang membacakan surat pengunduran diri Alif, menjelaskan bahwa ini merupakan langkah prosedural untuk mematuhi ketentuan hukum yang mengharuskan pengunduran diri bagi anggota dewan yang maju dalam Pilkada.

“Pengunduran diri ini diperlukan agar Alif dapat memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada sebagai calon Wakil Bupati Kukar,” jelas Ridha.

Dalam wawancaranya dengan media, Alif menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya sebenarnya telah dikirim pada 22 September 2024, saat ia resmi ditetapkan sebagai bakal calon Wakil Bupati oleh KPU Kukar.

“Hari ini hanya simbolis. Surat sudah saya kirimkan tanggal 22,” ungkapnya. (Adv/DPRD Kukar)