EXPRESI.co, BONTANG – Pengedar narkoba berinisial J di Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi di tempat hiburan malam (THM) Prakla.

Pria berusia 48 tahun yang diduga sebagai pengedar narkoba itu diciduk Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 15.30.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa penangkapan J dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Penangkapan dilakukan di Wisma Janda Lepas di Jl. Diponegoro RT 16, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 4.47 gram, satu kotak rokok, kotak lem, tisu, sedotan, dan pipet. Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa J adalah pengedar narkoba jenis sabu.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Nixon.

J menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (YUB)