Pemkot Bontang Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 20 September

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 20 September 2021.

Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 188.65 /1300/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang.

Bontang tercatat sebagai salah satu daerah yang turun level dari PPKM Level 4 menjadi Level 3 dan sudah memasuki pada tahap ke 2. Penurunan status Kota Taman ini sudah melalui evaluasi komprehensif dengan melihat dari berbagai kriteria sehingga ditetapkan turun level bersama sejumlah daerah lain. Seperti, tingginya kasus, angka pasien sembuh, hingga angka pasien yang meninggal dunia.

Per 7 September 2021, Kota Bontang masih berstatus PPKM Level 3 masa pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tertanggal 6 September 2021.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Gelar Rapat Terkait Tindak Lanjut Hibah Fasum Fasos

Atas dasar itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengeluarkan Instruksi Nomor 188.65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Bontang pada Selasa 7 September 2021.

Dalam aturan itu, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang signifikan. Seperti, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Kota Bontang akan diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WITA,” bunyi intruksi itu.

Dalam PPKM Level 3 juga diterangkan bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima Dine In

Tapi, restoran maupun kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

BACA JUGA:  Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, DPK Bontang Sosialisasikan Perwali 9 Tahun 2023

Untuk pelayanan supermarket diperbolehkan hingga Pukul 21.00 WITA dan pelayanan restoran dan kafe yang lokasi berada di dalam gedung atau tertutup diharuskan hanya menerima take away saja.

Selain itu, diperbolehkan untuk Dine In dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.

Dari sektor tempat ibadah, kebijakan PPKM Level 3 memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 50 persen. Tetapi di sektor fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

“Instruksi ini mulai berlaku 7 September 2021 hingga 20 September 2021,” demikian Wali Kota Basri Rase menyatakan dalam penutup instruksi tersebut. (**)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer