SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana membentuk desa persiapan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi aspirasi masyarakat. Rencana ini disampaikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait penolakan usulan Pemerintah Kota Bontang oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan ini diberikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2023-2024, di ruang sidang utama Gedung DPRD pada Selasa (14/5/2024).
“Oh iya, Kampung Sidrap tetap kita teruskan pembangunannya. Bahkan, kita lanjutkan sebagai desa persiapan. Jadi, Kampung Sidrap nantinya akan berdiri sendiri menjadi desa definitif, pemekaran dari Desa Martadinata,” tegas Bupati Ardiansyah, didampingi oleh anggota DPRD Kutim Agusriansyah dan Jimmy.
Dengan rencana Pemkab Kutim untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, tentu diperlukan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi proses pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan ke dalam wilayahnya. Penolakan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoleva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak usulan Pemkot Bontang, kita akan terus melanjutkan pembangunan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan,” sebut Bupati Ardiansyah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di berbagai bidang di Kampung Sidrap, sehingga masyarakat setempat dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mendukung dan memperjuangkan kepentingan rakyatnya, demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni, menyatakan dukungannya terhadap rencana peningkatan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan. Menurutnya, hal ini penting agar Kampung Sidrap bisa berkembang sejajar dengan desa-desa lain di Kutim.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kutim tentu dan pasti mendukung rencana Pemerintah, dalam hal ini bupati, untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi Desa Persiapan,” kata Joni singkat saat memberikan keterangan usai memimpin rapat penyampaian LKPJ Bupati di lobi Gedung DPRD, Selasa (14/5/2024). (*/Ipn)
Tinggalkan Balasan