SAMARINDA – Prestasi gemilang dengan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diraih kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim tahun anggaran 2023 yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.

Agus Priyono, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, menyampaikan Opini WTP untuk Pemkab Kutim di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim pada Rabu (3/5/2024). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menerima penghargaan tersebut secara langsung. Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim, Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, juga turut menyaksikan acara ini dari kursi para undangan.

Agus Priyono menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, termasuk Kutim.

“Kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” kata Agus.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Agus menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.

Dengan capaian gemilang ini, Kutim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*/Ipn)