Pemeriksaan Awal Polisi, Sopir Truk Diduga Sengaja Menabrak Korban

Redaksi

Sopir truk pelaku tabrakan di depan SPBU KM 3 diamankan polisi. (Hms)

EXPRESI.co, BONTANG – Sopir truk SA (32) yang menabrak warga di SPBU Kilometer (KM) 3 Jalan Arif Rahman Hakim hingga tewas telah diamankan polisi, Senin (5/3/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti serta telah melakukan proses pemeriksaan dan keterangan saksi.

“Pelaku sudah diamankan dan sementara mendalam lagi proses pemeriksaan terkhusus keterangan saksi dan barang bukti yang kami amankan,” katanya.

BACA JUGA:  Steering Committee Disebut Sengaja Menghalangi Jalannya Konfercab HMI Cabang Pare-Pare

Hari menyebut, menyebut tersangka SA dikenakan pasal 338, tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dia jelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan ada unsur pidana. Hari bilang, ada dugaan tersangka dengan sengaja menabrak korban.

“Kalau dilihat dari proses pemeriksan yang kami temukan memang ada unsur pidana, diduga tersangka dengan sengaja melakukan penabrakan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya. (Yub)

BACA JUGA:  Syamsul Samad Kunker di Kampung Nelayan Balanipa, Sosialisasi Intervensi Penurunan Angka Stunting

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer