Pekerja Mandiri di Bontang Capai 22,75 Persen, Bertambah 5 Ribu Lebih dari Tahun 2021

Redaksi

Pekerja Mandiri di Bontang Capai 22,75 Persen, Bertambah 5 Ribu Lebih dari Tahun 2021
Pekerja Mandiri di Bontang Capai 22,75 Persen, Bertambah 5 Ribu Lebih dari Tahun 2021

EXPRESI.co, BONTANG – Pekerja dengan status berusaha sendiri atau mandiri di Kota Bontang mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang mengenai status pekerjaan, survei dari Maret 2023 hingga Maret 2024, pekerja dengan status berusaha sendiri mencapai 22,75 persen.

Meski demikian, statu pekerja di Bontang masih didominasi buruh, karyawan, dan pegawai dengan 57,41 persen.

Data BPS juga menunjukkan bahwa pekerja keluarga yang tidak dibayar berjumlah 17,18 persen, dan pekerja berusaha dibantu buruh tidak tetap juga tidak dibayar sebanyak 2,65 persen.

“Ini hasil survei kami dari bulan Maret 2023 dan Maret 2024,” kata Kepala BPS Bontang, Nur Wahid.

Dia menjelaskan bahwa sektor industri dan manufaktur memiliki kontribusi terbesar terhadap perekonomian Bontang, mencapai 51,45 persen, diikuti oleh sektor pertanian sebesar 38,94 persen, dan pelayanan serta jasa sebesar 26,68 persen.

“Kalau kita bicara secara komperhensif memang harus industri dulu, karna menopang yang lainnya. Industri itu punya Multiplier Effect besar terhadap perekonomian lainnya,” jelasnya.

Menurut Wahid, sektor industri pengolahan memberikan sumbangsih terbesar dengan 78,37 persen, diikuti oleh sektor konstruksi sebesar 7,37 persen. “Ada 21 sektor yang berkontribusi dalam perekonomian Bontang, dengan dua kategori utama ini mendominasi,” tambahnya.

Data BPS Bontang menunjukkan bahwa jumlah pekerja berusaha sendiri meningkat dari 10.961 pada 2021 menjadi 15.347 pada 2023. Sementara itu, pekerja buruh/karyawan/pegawai juga meningkat dari 49.879 menjadi 55.669 dalam periode yang sama.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Cabe Meroket

BPS mengklasifikasi status pekerjaan sejak tahun 2001 menjadi 7 kategori yaitu:

  1. Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
  2. ​Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
  3. ​Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
  4. Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
  5. ​Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
  6. Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan. Huruf e dan f yang dikembangkan molai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk dalam a).
  7. ​Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
BACA JUGA:  Pencarian KLM Mitra Pesisir di Laut Mamuju Akhirnya Mambuahkan Hasil, DirPolairud: Ini Berkat Kerjasama yang Baik

Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:

  • Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.
  • ​Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar. (YUB)

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer